Salam perjuangan !!!
Hukum di negara
ini benar – benar tak lagi mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk. Uang
dan kekuasaan telah berkuasa di atas segalanya. Seperti kasus seorang nenek yang
terpaksa mencuri hanya karena tak mampu membelikan cucunya sebungkus nasi harus
menelan pahit akibat di vonis hukuman kurungan penjara. Sedangkan para koruptor
yang jelas – jelas telah merugikan masyarakat tak tersentuh hukum dan bebas
berlenggak – lenggok hingga ke luar negeri.
Begitu juga yang
terjadi pada kasus persidangan dua AKTIVIS
KONAMI yaitu Ahmad Suryana dari USNI
– Jakarta dan Sahril dari
Universitas Tadulako – Palu yang sangat jelas terlihat bahwa segala alat
bukti yang di paparkan dipersidangan tak satupun mengarah pada mereka bahkan
kesaksian dari pihak kepolisian pun sangat berbeda dengan BAP yang telah di
buat.
Kedua AKTIVIS KONAMI yaitu Ahmad Suryana dari USNI – Jakarta dan Sahril dari Universitas Tadulako – Palu
dijerat pasal berlapis yaitu pasal 170,
164, dan 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan yang di berikan
oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) tidak beralasan atau CACAT HUKUM karena sejak awal penangkapan mereka sudah
dikriminalisasikan dan dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah
mereka lakukan. Hal ini terbukti dimana sejak ditangkap oleh pihak kepolisian,
mereka tidak diperkenankan untuk didampingi oleh pengacara, diintrogasi, dan
BAP – nya tidak diberikan oleh penyidik. Selain itu, polisi telah menyalahi
prosedur dan memperlakukan mahasiswa layaknya teroris tanpa peduli bahwa aksi
yang kami lakukan TELAH DILINDUNGI OLEH
UUD 1945 yang menjamin kebebasan menyatakan pendapat.
Dalam artian
kawan – kawan yang tergabung dalam solidaritas mempertanyakan tentang keadilan
di dalam proses persidangan yang katanya Pengadilan Negeri yang menjunjung
tinggi nilai keadilan. Tapi, kedua AKTIVIS KONAMI yaitu Ahmad Suryana dari USNI – Jakarta dan Sahril dari Universitas Tadulako – Palu yang
ternyata memperjuangkan hak – hak rakyat atas kegagalan SBY – BOEDIONO malah di tangkap dan ditahan di RUTAN SALEMBA. Dalam
masa persidangan mereka selalu mendapatkan keganjalan yang tidak memenuhi azas
keadilan, hakim tidak jelas dalam mengambil sebuah keputusan karena hakim tidak
menjalankan peranannya sebagai penengah. Tetapi, malah berpihak kepada polisi
yang tidak jelas kesaksiannya. Hakim seharusnya bersikap netral di dalam
mengambil keputusan dan menjalankan persidangan sesuai dengan aturannya.
Kawan – kawan
KONAMI mempertegas memperjuangkan tentang kebenaran untuk membela rakyat,
tetapi malah dihalangi leh polisi sebagai benteng pertahanan SBY – BOEDIONO. Maka
dari itu, kawan – kawan yang tergabung dalam KONAMI menuntut :
1.
SEGERA
BEBASKAN AHMAD SURYANA dan SAHRIL SEKARANG JUGA !!! Jika tidak di bebaskan
dalam jangka waktu satu minggu maka KONAMI
AKAN MELAKUKAN AKSI BESAR SERENTAK DI SELURUH DAERAH dan PENDUDUKAN DI KOMNAS
HAM sampai kedua aktivis KONAMI
di bebaskan tanpa syarat.
2.
TURUNKAN
SBY – BOEDIONO SEKARANG JUGA KARENA ITU TELAH MENJADI HARGA MATI !! Karena SBY – BOEDIONO tak mampu lagi
melindungi rakyatnya.
Mendukung dalam solidaritas untuk membebaskan kedua AKTIVIS
KONAMI yaitu Ahmad Suryana dari USNI
– Jakarta dan Sahril dari
Universitas Tadulako – Palu karena mereka adalah pahlawan perjuangan rakyat
yang telah menoreh tapak – tapak sejarah rakyat bangsa dengan tinta darah dan
keringat kaum muda.
Sekian dan terima kasih...
Posting Komentar