Tak ada yang
dapat membuktikan bahwa mereka bersalah baik dari alat bukti juga dari
keterangan para saksi yang dihadirkan oleh pihak kepolisian. Semua sangat jelas
terlihat bahwa dalam kasus ini terdapat REKAYASA
HUKUM yang di buat oleh penyidik, pelapor, dan intansi kepolisian yang
terlibat mulai dari pengadaan alat bukti yang tidak masuk akal sampai
keterangan yang tidak sesuai dengan BAP. Tapi, hakim seakan – akan di butakan
juga di tulikan oleh kekuasaan sehingga membuat persidangan berjalan sangat
lambat dan alot.
Dua AKTIVIS KONAMI yaitu Ahmad Suryana dari USNI – Jakarta dan Sahril dari Universitas Tadulako – Palu
di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dengan pasal berlapis yaitu pasal 187, 170, dan 164 KUHP. Mereka di
tuduh dengan tindakan pidana yang benar – benar tak pernah mereka lakukan sama
sekali. Bahkan dari beberapa kesaksian mengatakan bahwa salah satu dari mereka
mampu membalikkan mobil sendirian tanpa bantuan siapapun. Dan mereka di kenakan
hukuman penjara selama LIMA TAHUN ENAM
BULAN.
Jadi, atas nama
solidaritas yang tergabung dalam KONAMI
menuntut :
1.
SEGERA
BEBASKAN AHMAD SURYANA dan SAHRIL SEKARANG JUGA !!! Jika tidak di bebaskan
dalam jangka waktu satu minggu maka KONAMI
AKAN MELAKUKAN AKSI BESAR SERENTAK DI SELURUH DAERAH dan PENDUDUKAN DI KOMNAS
HAM sampai kedua aktivis KONAMI
di bebaskan tanpa syarat.
2.
TURUNKAN
SBY – BOEDIONO SEKARANG JUGA KARENA ITU TELAH MENJADI HARGA MATI !! Karena SBY – BOEDIONO tak mampu lagi
melindungi rakyatnya.
Contact person :
Humas KONAMI
Dwi ( Jakarta ) 02192424820, 087878178449
Akmal ( Palu ) 085256523118
Posting Komentar