PERS RELEASE KONAMI
Untuk
kedelapan kalinya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dua AKTIVIS KONAMI yaitu Ahmad Suryana dari USNI – Jakarta dan Sahril dari Universitas Tadulako – Palu yang di dakwa dalam pasal berlapis yaitu pasal 187, 170, dan 164 KUHP. Di sidang
perdana Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) mengajukan dakwaan terhadap dua AKTIVIS KONAMI dengan TUDUHAN secara bersama – sama telah
melakukan dengan sengaja hingga menimbulkan kebakaran dan bahaya umum bagi
barang yaitu pembakaran mobil resmod polda metro jaya pada hari Kamis, 29 Maret
2012 di depan kantor YLBHI jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
Dakwaan
yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) sangat tidaklah beralasan
karena sejak awal mereka sudah dikriminalisasikan dan dipaksa untuk mengakui
perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan. Hal ini terbukti dimana sejak
ditangkap oleh pihak kepolisian, mereka tidak diperkenankan untuk didampingi
oleh pengacara, di introgasi, dan BAP – nya tidak di berikan oleh penyidik.
Sehingga persidanganpun tak dapat melindungi hak – hak kedua AKTIVIS KONAMI sebagai rakyat Indonesia
yang mencari keadilan dan kebenaran.
Jadi,
atas nama solidaritas yang tergabung dalam KONAMI
menuntut AHMAD SURYANA dan SAHRIL SEGERA
DI BEBASKAN SEKARANG JUGA !!! karena dalam beberapa persidangan yang mereka
jalani telah terlihat jelas bahwa mereka TIDAK
BERSALAH !!! Hukum di Indonesia tak dapat lagi melihat sebuah kebenaran dan
keadilan. Hukum yang berlaku di bawah kepemimpinan SBY – BOEDIONO yang tidak pernah pro terhadap rakyat. Dan tak hanya
itu saja, rezim SBY – BOEDIONO tak
lagi mampu melindungi anak bangsa yang menjadi cikal bakal dalam perkembangan
negeri ini. Jadi, TURUNKAN SBY –
BOEDIONO SEKARANG JUGA !!! sebelum muncul lagi Ahmad Suryana dan Sahril
yang lainnya atas ketidakmampuan pemerintah dalam melindungi rakyatnya.
Posting Komentar