PERS RELEASE KONAMI

Untuk kedelapan kalinya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dua AKTIVIS KONAMI yaitu Ahmad Suryana dari USNI – Jakarta dan Sahril dari Universitas Tadulako – Palu  yang di dakwa dalam pasal berlapis yaitu pasal 187, 170, dan 164 KUHP. Di sidang perdana Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) mengajukan dakwaan terhadap dua AKTIVIS KONAMI dengan TUDUHAN secara bersama – sama telah melakukan dengan sengaja hingga menimbulkan kebakaran dan bahaya umum bagi barang yaitu pembakaran mobil resmod polda metro jaya pada hari Kamis, 29 Maret 2012 di depan kantor YLBHI jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
Dakwaan yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) sangat tidaklah beralasan karena sejak awal mereka sudah dikriminalisasikan dan dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan. Hal ini terbukti dimana sejak ditangkap oleh pihak kepolisian, mereka tidak diperkenankan untuk didampingi oleh pengacara, di introgasi, dan BAP – nya tidak di berikan oleh penyidik. Sehingga persidanganpun tak dapat melindungi hak – hak kedua AKTIVIS KONAMI sebagai rakyat Indonesia yang mencari keadilan dan kebenaran.
Jadi, atas nama solidaritas yang tergabung dalam KONAMI menuntut AHMAD SURYANA dan SAHRIL SEGERA DI BEBASKAN SEKARANG JUGA !!! karena dalam beberapa persidangan yang mereka jalani telah terlihat jelas bahwa mereka TIDAK BERSALAH !!! Hukum di Indonesia tak dapat lagi melihat sebuah kebenaran dan keadilan. Hukum yang berlaku di bawah kepemimpinan SBY – BOEDIONO yang tidak pernah pro terhadap rakyat. Dan tak hanya itu saja, rezim SBY – BOEDIONO tak lagi mampu melindungi anak bangsa yang menjadi cikal bakal dalam perkembangan negeri ini. Jadi, TURUNKAN SBY – BOEDIONO SEKARANG JUGA !!! sebelum muncul lagi Ahmad Suryana dan Sahril yang lainnya atas ketidakmampuan pemerintah dalam melindungi rakyatnya. 
Share this post :

Posting Komentar

Sample Text

Diberdayakan oleh Blogger.

Pages

Followers

Test Sidebar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. ary puteri makassar - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger